METERAI ELEKTRONIK

Kemenkeu Pertimbangkan Dokumen Transaksi SBN Bebas Bea Meterai

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Kemenkeu Pertimbangkan Dokumen Transaksi SBN Bebas Bea Meterai

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea meterai atas dokumen trade confirmation atau bukti transaksi surat berharga negara (SBN).

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah merancang peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea meterai.

"Terkait trade confirmation atas transaksi SBN memang menjadi salah satu yang dipertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas bea meterai," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Namun, Deni tidak menjelaskan secara detail mengenai perkembangan penyusunan RPP fasilitas bea meterai. Menurutnya, penjelasan lebih terperinci mengenai fasilitas tersebut akan disampaikan DJP sebagai pihak yang berwenang.

Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meterai menyebutkan dokumen transaksi surat berharga merupakan salah satu jenis dokumen yang bersifat perdata dan dikenai bea meterai. Beleid itu juga memerinci bukti atas transaksi pengalihan surat berharga atau trade confirmation menjadi salah satu objek bea meterai.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021 yang mengatur tentang meterai elektronik. Dengan PMK itu, pengenaan bea meterai elektronik sudah bisa dilakukan, termasuk pada dokumen trade confirmation (TC).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Rencana pengenaan bea meterai pada trade confirmation telah mengemuka sejak tahun lalu. Kala itu, menkeu menyebut bea meterai hanya dikenakan atas dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan setiap transaksi saham.

Di sisi lain, DJP menyatakan ada peluang pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai, seperti yang disebutkan dalam Pasal 22 UU Bea Meterai.

Fasilitas itu misalnya dapat diberikan kepada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta dokumen yang digunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara