SUKUK RITEL

Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 12:30 WIB
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST011T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST011T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan mengatakan ada sejumlah keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, tarif pajak yang rendah.

"Pajaknya cuma 10%," katanya dalam Post Launching Sukuk Tabungan seri ST011, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST011T2 dan ST011T4. Selain itu, investasi pada obligasi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

Pemerintah melalui PP 91/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST011T2 (tenor 2 tahun) dan ST011T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 6 November hingga 6 Desember 2023.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST011T2 dan ST011T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta.

Kupon ST011T2 dan ST011T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor). Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,3% dan 6,5%.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Suminto menjelaskan penawaran ST011T2 bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat. Di sisi lain, penerbitan kedua jenis sukuk tersebut juga untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, dan mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Adapun soal ST011T4, pemerintah ingin mengajak masyarakat berinvestasi pada obligasi negara sekaligus berpartisipasi mengatasi dampak dari perubahan iklim. Pasalnya, hasil dari penerbitan ST011T4 akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

"Saya meyakini banyak sekali pahlawan pembiayaan yang ingin berinvestasi tidak sekadar untuk mendapatkan return, tetapi juga sekaligus memberikan sumbangsih kepada bangsa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun