KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Resmi Tetapkan Positive List Impor E-Commerce

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 14:00 WIB
Kemendag Resmi Tetapkan Positive List Impor E-Commerce

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan positive list atau daftar barang yang boleh diimpor langsung melalui e-commerce meski harganya lebih rendah dari US$100 per unit.

Daftar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 1998/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

"Positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara," ujar Mendag Zulkifli Hasan, dikutip Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Barang yang memenuhi kriteria positive list sehingga boleh langsung masuk lewat e-commerce meski harganya di bawah US$100 antara lain barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis, barang yang tidak dihasilkan UMKM, dan barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan.

Adapun jenis barang yang akhirnya masuk positive list antara lain buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis-jenis barang dalam positive list akan dievaluasi setiap 6 bulan.

Tak hanya itu, barang yang masuk positive list juga bisa berubah sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan permintaan dari K/L terkait.

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Ke depan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan guna memastikan positive list terimplementasikan secara efektif dan sejalan dengan Pemendag 31/2023.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023, penyelenggara PMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistemnya untuk pedagang yang menjual langsung barangnya dari luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum ditetapkan senilai FOB US$100 per unit.

Penyelenggara PMSE yang melanggar ketentuan Pasal 19 dapat dijatuhi beragam sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran, hingga pencabutan izin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN