NORWEGIA

Kembangkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Pajak Jumbo Diberikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 13:00 WIB
Kembangkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Pajak Jumbo Diberikan

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Otoritas pajak Norwegia akan memberikan insentif dalam jumlah besar bagi perusahaan yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri.

TECO 2030 menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan insentif pajak jumbo dari pemerintah. Perusahaan mendapatkan insentif pajak tidak langsung dalam bentuk pengurangan beban pajak senilai 4 juta kroner Norwegia atau setara dengan Rp6,5 miliar.

"Kami saat ini sedang dalam proses mengembangkan solusi teknologi yang memungkinkan kapal dengan bahan bakar fosil mampu mengurangi emisi," kata CEO TECO 2030 Tore Enger dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Enger menjelaskan insentif diberikan setelah inovasi perusahaan disetujui oleh otoritas pajak dan dewan riset Norwegia. Dia mengungkapkan perusahaan mengembangkan solusi untuk penangkapan karbon dari kegiatan pelayaran.

Kapal yang beroperasi dengan teknologi ini tidak langsung melepaskan emisi CO2 saat melakukan pelayaran. Sebagian besar emisi CO2 akan disimpan dan jumlahnya ditargetkan mampu menangkap 90% emisi yang seharusnya dikeluarkan dari knalpot kapal.

"Ini membuat kapal lebih ramah terhadap iklim dengan menahan CO2 yang seharusnya dikeluarkan melalui gas buangnya," tuturnya seperti dilansir naturalgasworld.com.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Enger menambahkan skema penangkapan karbon akan disimpan dalam bentuk cair. Hasil tangkapan emisi tersebut bisa digunakan industri yang menggunakan CO2 atau masuk gudang penyimpangan emisi di bawah tanah.

Teknologi tersebut juga sejalan dengan target International Maritime Organization (IMO) untuk menurunkan emisi kegiatan pelayaran sebesar 40% pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System