PAJAK INTERNASIONAL

Keluar dari Jerat Tax Treaty Override

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2016 | 12:09 WIB
Keluar dari Jerat Tax Treaty Override

ISTILAH tax treaty override acap mengacu pada suatu beleid hukum domestik yang mengesampingkan ketentuan dalam perjanjian pajak antarnegara (tax treaty). Memang, tax treaty override ini praktik yang jamak terjadi. Namun, harus diakui, implikasi dari konsep tersebut jarang sekali dibahas secara sistematis.

Buku berjudul Tax Treaty Override ini menawarkan pembahasan sistematis tentang konsep tax treaty override dengan menekankan pada proses interpretasi untuk mengidentifikasi adanya ketentuan dalam hukum domestik yang meng-override ketentuan dalam tax treaty.

Beberapa pokok bahasan dalam buku ini antara lain efek hukum internasional terhadap ketentuan dalam hukum domestik, tax treaty override sebagai pelanggaran hukum internasional, proses interpretasi tax treaty yang digunakan untuk mendeteksi adanya tax treaty override, dan kemungkinan adanya tax treaty override dalam penerapan ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam hukum domestik.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Penulis buku ini, Carla De Pietro, dalam buku ini berpendapat apabila suatu negara menandatangani perjanjian internasional dengan negara lainnya, kedaulatan negara tersebut dibatasi berdasarkan basis resiprokal, sehingga perubahannya secara unilateral tidak diperkenankan.

Lalu apa hubungannya dengan tax treaty override? Karakter utama tax treaty adalah keunikan rumusan pasal distributif (distributive rules) yang bertujuan membatasi penerapan ketentuan domestik. Ketika suatu negara melebihi batas tersebut, maka di titik itulah tax treaty override telah terjadi.

Terkait dengan kemungkinan adanya tax treaty override dalam penerapan ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam hukum domestik, buku terbitan Kluwer Law International, Belanda, tahun 2014 ini membandingkan posisi yang diambil oleh OECD dalam OECD Commentary dengan pendapat beberapa ahli perpajakan internasional.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Contoh ketentuan penghindaran pajak dalam hukum domestik yang menjadi fokus perhatian buku ini adalah kemungkinan ketentuan Controled Foreign Corporation (CFC) dapat meng-override ketentuan tax treaty, khususnya terhadap pasal pemajakan atas business profits dan pasal pemajakan atas dividen.

Untuk membatasi praktik tax treaty override itu, buku ini menyarankan agar negara-negara yang mengadakan perjanjian perpajakan internasional memasukkan suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang mengikat, sehingga praktik tax treaty override dapat diatasi.

Misalnya, atas kemungkinan ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam ketentuan domestik dapat meng-override ketentuan tax treaty, buku ini merekomendasikan penambahan ketentuan umum atau khusus tentang pencegahan penghindaran pajak dalam tax treaty sehingga dapat menjamin efektivitas hak pemajakan masing-masing negara dan sebagai perlindungan atas hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Di luar itu, buku ini juga mengkritik posisi OECD dalam mengatur hubungan antara ketentuan pencegahan penghindaran pajak dalam hukum domestik dan ketentuan tax treaty. Buku ini merekomendasikan agar OECD memberikan panduan secara jelas dan praktikal terkait interaksi antara kedua ketentuan tersebut.

Secara umum, buku ini membahas tax treaty override dari persepektif hukum internasional di tengah langkanya pembahasan topik tersebut. Buku Di tengah gencarnya pengaturan ulang BUT di banyak negara saat ini, buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini relevan di tengah upaya OECD mengimplementasikan ketentuan tax treaty dan domestik dalam upaya mencegah BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online