KEBIJAKAN CUKAI

Kelap-Kelip Industri Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 14:50 WIB
Kelap-Kelip Industri Rokok

Di Indonesia, tidak banyak buku dan referensi mengenai cukai. Tema cukai, baik hasil tembakau maupun lainnya, entah kenapa, tidak terlalu menarik minat para peneliti fiskal. Jauh lebih banyak buku atau riset tentang PPh atau PPN, termasuk bagi penulisan tesis atau disertasi.

Buku berjudul Gemerlap Industri Rokok; Dikotomi Ekonomi dan Kesehatan dalam Perspektif Jawa Tengah setebal 152 halaman yang diterbitkan oleh Pustaka Magister, Semarang, Agustus, 2015, ini adalah salah satu dari bagian yang sedikit tadi.

Penulisnya, Ihwan Sudrajat, adalah seorang birokrat daerah yang kenyang pengalaman, mulai dari memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Kepala Biro Perekonomian Jateng, hingga menjadi Plt Bupati Blora, Plt Bupati Jepara, dan kini Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jateng sendiri adalah provinsi penghasil cukai hasil tembakau terbesar kedua di Indonesia dengan porsi sekitar 30%, sekaligus provinsi penghasil tembakau terbesar ketiga dengan porsi sekitar 18% dan penghasil rokok terbesar kedua dengan porsi sekitar 20%.

Ihwan memulai buku ini dengan memaparkan peran cukai hasil tembakau di APBN yang setiap tahun berkisar 5%-7% beriring dengan meningkatkan jumlah produksi rokok nasional tetapi dengan diikuti menurunnya jumlah pabrik rokok secara signifikan.

Pada bab ini ia menguraikan bagaimana besaran cukai hasil tembakau yang dihasilkan di Jawa Tengah selalu dua kali lipat lebih besar dari pendapatan asli daerah gabungan provinsi dan kabupaten/ kota di Jateng. Secara nasional, cukai hasil tembakau dari Jateng berkontribusi sekitar 30%.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Pada bab berikutnya, buku ini menguraikan pemikiran teoritis mengenai cukai hasil tembakau dan perkembangan kebijakannya di dunia, juga sejarah penerapan pajak tembakau yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat sejak presiden pertamanya, George Washington.

Ada berbagai data dipaparkan, termasuk jumlah produksi rokok di dunia yang pada 2014 mencapai 5,8 triliun batang, yang 40% di antaranya dikonsumsi di China, dan 30% dikonsumis oleh Rusia, USA, Indonesia, Jepang, Jerman, India, Turki, Korea Selatan dan Vietnam. Sisanya oleh negara lain.

Di Indonesia sendiri, dalam hal kebijakan cukai, buku ini menunjukkan bagaimana UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah memasukkan faktor kesehatan secara lebih sistematis untuk mengendalikan pertumbuhan industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Lebih dalam lagi, Ihwan mengemukakan, lebih spesifik dari rumusan umum bahwa peningkatan cukai akan mengoreksi penjualan rokok, sejumlah riset menunjukkan bahwa respons konsumen terhadap perubahan harga akibat kenaikan cukai berbeda-beda, tergantung karakter dan tempat tinggalnya.

Berbagai analisis yang terkait dengan kekuatan dan masa depan industri rokok juga dikupas lebih lanjut, seperti perkembangan perolehan cukai hasil tembakau di Jateng yang dalam kurun 20 tahun tumbuh rata-rata sekitar 22% per tahun.

Kemudian juga pengaruh tarif cukai hasil tembakau, harga rokok, tingkat pendapatan per kapita dan jumlah penduduk terhadap tingkat permintaan rokok, serta dampak perubahan permintaan akhir pada industri rokok karena kenaikan tarif cukai terhadap sektor-sektor ekonomi.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam buku ini Ihwan sampai pada hipotesis bahwa tarif cukai, harga rokok, pendapatan dan populasi sangat memengaruhi permintaan rokok secara signifikan. Kenaikan harga rokok karena naiknya tarif cukai menghasilkan penurunan tingkat permintaan rokok di Jawa Tengah.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mengambil posisi jelas dalam pengembangan industri rokok, sehingga para pelaku industri dapat menyesuaikan diri. Sebab selama ini, pemerintah masih mendua antara mendukung pengurangan permintaan rokok, tapi tetap memberi ruang peningkatan produksi

Sayang, buku ini kurang mengelaborasi sisi kesehatan dari industri rokok, seperti yang ditegaskan dalam judul buku ini. Namun, hal itu tentu bisa dipahami karena memang bukan faktor kesehatan tersebut yang menjadi fokus buku ini.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sebab buku ini pada dasarnya ingin menunjukkan bagaimana pertanian tembakau dan industri rokok memiliki peran dan posisi istimewa di Jawa Tengah. Mungkin, ada baiknya pemerintah memperbesar porsi dana bagi hasil cukai agar daerah bisa lebih merasakan dampak ekonomi tersebut.

Tidak hanya diperuntukkan bagi para akademisi, buku hasil ringkasan disertasi Ihwan di Universitas Diponegoro - Semarang ini tentu bisa jadi bahan pertimbangan bagi pemerintah sekaligus para pelaku industri rokok khususnya. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor