KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR
Kejar Tunggakan Pajak Rp14,8 Miliar, DJP Blokir Rekening WP di 16 Bank
Muhamad Wildan | Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp14,8 Miliar, DJP Blokir Rekening WP di 16 Bank

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur telah mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening milik sejumlah penunggak pajak ke kantor pusat 16 bank di Jakarta.

KPP Pratama Balikpapan Timur menyebut pemblokiran rekening ditujukan terhadap 6 wajib pajak dan 21 penanggung pajak. Menurut KPP, tunggakan para wajib pajak dan penanggung pajak tersebut mencapai Rp14,8 miliar.

"Sebelum pemblokiran, wajib pajak sudah disampaikan pemberitahuan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, serta tindakan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak," tulis KPP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sebagaimana diatur UU 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak disita apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihannya.

Apabila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi, KPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

KPP Pratama Balikpapan Timur berharap pemblokiran terhadap rekening tersebut dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tak patuh dan mendorong wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tambahan informasi, pemblokiran rekening tersebut dilakukan terhadap transaksi debet sehingga pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening, tetapi rekening masih dapat menerima dana masuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?