PEMBIAYAAN APBN 2016

Kejar Target, Sukuk Rp4 Triliun Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:06 WIB
Kejar Target, Sukuk Rp4 Triliun Dilelang

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali melelang 5 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp4 triliun pada hari ini, Selasa (26/7) guna memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengatakan lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).

“Calon investor, baik individu maupun badan bisa menyampaikan penawaran pembelian (bids) melalui peserta lelang yang sudah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dari 5 seri sukuk negara yang dilelang, 4 di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarahasset to be leased dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2016 dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara, satu sukuk negara lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back denganunderlying asset BMN berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

  • PBS006 menawarkan imbalan 8,25% dengan jatuh tempo 15 September 2020
  • PBS009 menawarkan imbalan 7,75% dengan jatuh tempo 25 Januari 2018
  • PBS011 menawarkan imbalan 8,75% dengan jatuh tempo 15 Agustus 2023
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031
  • SPN-S 27012017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 27 Januari 2017 (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca