KOTA BANDUNG

Kejar Target, Pemeriksaan Wajib Pajak PBB Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 12:19 WIB
Kejar Target, Pemeriksaan Wajib Pajak PBB Dilakukan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga kuartal II/2021 masih terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hendryco A. Sapiie mengatakan realisasi PAD hingga kuartal II/2021 senilai Rp548 miliar. Jumlah tersebut baru memenuhi 20,31% dari target tahun ini senilai Rp2,7 triliun.

Dia menyampaikan kondisi perekonomian belum kembali normal pada semester I/2021. Hal tersebut kemudian menekan penerimaan PAD dari 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Karena hotel, restoran, tempat hiburan masih banyak yang tutup. Kalau dari PBB memang tidak terasa. Namun, karena pendapatan mereka turun jadi secara tidak langsung pendapatan pajak kita juga menurun," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Hendryco menjelaskan jenis pungutan yang paling terdampak pandemi adalah pajak hiburan. Menurutnya, setoran pajak hiburan paling rendah dibandingkan dengan kinerja pada jenis pajak daerah lainnya.

Penutupan tempat hiburan memberikan dampak pada setoran pajak dari pelaku usaha. Realisasi penerimaan pajak hiburan baru senilai Rp5,4 miliar atau 6,10% dari target tahun ini yang dipatok senilai Rp90 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, penerimaan pajak yang tinggi hingga kuartal II/2021 adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Nilainya mencapai Rp215 miliar atau 30,97% dari target 2021 senilai Rp937 miliar.

Menurutnya, Pemkot Bandung masih optimistis target PAD pada tahun ini bisa dipenuhi. Dia menyatakan inovasi menjadi andalan pemkot menggenjot setoran PAD dari pajak daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah pemeriksaan wajib pajak PBB-P2 dengan nilai pokok pajak tidak wajar. Kemudian pemkot juga memperbaiki tata kelola sistem agar menghasilkan data yang lebih akurat. Pemkot mengirim surat edaran yang berisi imbauan kepada wajib pajak daerah.

"Untuk mempermudah mereka dalam bayar pajak, khususnya PBB, Bapenda bekerja sama dengan Bank Bandung dan OVO. Insyaallah dalam waktu dekat terealisasi," imbuhnya, seperti dilansir Poskota Jabar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara