PROVINSI SUMATRA UTARA

Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 11:30 WIB
Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang awalnya berlaku hingga akhir Oktober 2023 tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 November 2023 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Fadly mengatakan saat ini realisasi PKB sudah mencapai 73% dari target. Kembali diberikannya insentif pemutihan pada bulan ini diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target.

"Kami harus mengejar 27% lagi dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini," ujar Fadly.

Fadly pun mengingatkan kepada pemilik kendaraan bahwa data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus oleh kepolisian bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Hal ini telah diatur dalam UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas pemutihan agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi tersebut.

"Pada UU LLAJ disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong," ujar Fadly seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD