PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kejar Setoran 92% Target, DPR & Pemerintah Sepakati 6 Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 14:34 WIB
Kejar Setoran 92% Target, DPR & Pemerintah Sepakati 6 Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetuji sejumlah rencana pemerintah untuk mengejar target setoran perpajakan pada semester II/2019. Sejumlah langkah disepakati untuk segera diimplementasikan untuk mengamankan penerimaan tahun ini.

Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dengan DPR terkait laporan pelaksanaan APBN semester I/2019 dan prognosis untuk semester II/2019. Adapun realisasi penerimaan perpajakan tahun ini diproyeksi hanya mencapai 92% dari target APBN senilai Rp1.756,4 triliun.

“Prognosis penerimaan perpajakan dalam semester II/2019 diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun atau 53% dari target APBN 2019,” kata Anggota Banggar Iskandar Syaichu di ruang rapat Banggar, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Politisi Fraksi PPP itu menjelaskan target penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas target setoran pajak dalam negeri senilai Rp933,3 triliun atau 53% dari target APBN 2019. Kemudian target setoran pajak dari perdagangan internasional sebesar Rp20,9 triliun atau 48,2% dari target APBN tahun ini.

Untuk mencapai target tersebut, ada enam kebijakan teknis yangdirestui parlemen sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan tahun ini.Pertama, penguatan fungsi pelayanan kepada wajib pajak.

“Kebijakan pertama ini dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” paparnya.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kedua, peningkatan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini diwujudkan dengan implementasi automatic exchange of information(AEoI), perluasan dan penguatan joint program antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Anggaran. Penertiban cukai berisiko tinggi dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan terus dilakukan.

Ketiga, ekstensifikasi pascaimplementasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Keempat, peningkatan ekstensifikasi melalui pendekatan end-to-end dengan fokus utama menyasar sektor informal seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kelima, kebijakan teknis dalam melaksanakan penegakan hukum secara berkeadilan. Keenam, berjalannya reformasi perpajakan yang berdasarkan 5 pilar utama secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan harus dijalankan secara komprehensif baik menyangkut SDM, peraturan perpajakan, teknologi informasi, maupun penyempurnaan proses bisnis,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara