Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit-unit vertikalnya, terus berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan memasifkan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Depok Cimanggis, dan Kanwil DJP Jawa Barat III dengan menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan kegiatan Pekan Panutan ini dilaksanakan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT Tahunan.
"Kalau pimpinan sudah patuh, diharapkan rakyat mengikuti," ujar Ismiransyah, dikutip dari keterangan pers DJP, Senin (12/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ismiransyah menjelaskan kelompiok wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan. "Kalau sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib lapor SPT," terangnya.
Ismiransyah pun mengajak para wajib pajak, khususnya yang berdomisili di Kota Depok, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Dia mejelaskan kini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. "Kami menyarankan pakai elektronik. Ada e-filing," tutur Ismiransyah.
Ismiransyah menambahkan saat ini DJP sedang melaksanakan sebuah hajatan bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. "PPS sangat bagus untuk kita yang suka pelupa. Lupa melaporkan harta dalam SPT Tahunan," bebernya.
Ismiransyah juga berpesan, masyarakat, termasuk insan pers, dapat ikut serta membantu DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. "Kalau media tahu ada orang kaya tidak bayar pajak, laporkan ke kami!" katanya.
Adapun PPS dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada 2 kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.
Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.
Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)