Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019. (DDTCNews-Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kewajiban penggunaan 20% biodiesel (B20) mulai berlaku pada 1 September 2018.
Kewajiban B20 ini, sambungnya, tidak hanya terbatas pada bahan bakar minyak (BBM) subsidi (public service obligation/ PSO), melainkan juga BBM non-PSO. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan permintaan pada komoditas minyak kelapa sawit.
"Sejak 1 September nanti akan diberlakukan B20 baik PSO maupun non-PSO, baik transportasi angkutan kapal laut, alat berat di pertambangan, kereta api, alat angkutan di militer,” katanya, Senin (20/8/2018).
Khusus penggunaan biodiesel untuk kepentingan militer, mantan Dirjen Pajak ini menegaskan masih membutuhkan waktu penerapannya. Darmin mengungkapkan TNI masih meminta waktu dua bulan untuk melihat efek penggunaan biodiesel pada alat tempurnya.
Potensi peningkatan permintaan pada minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), akan berpengaruh pada naikknya harga jual komoditas ini. Pasalnya, selama ini pasokan cukup melimpah dengan permintaan yang cenderung stagnan.
"Maka untuk kelapa sawit itu fokus kebijakannya mengendalikan demand karena kita tidak bisa setop produksi kalau tanamannya sudah ada,” imbuh Darmin.
Selain untuk kepentingan mengangkat harga, kebijakan mandatory B20 tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengandalkan sumber energi domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan impor energi terutama minyak mentah.
Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, akan ada penghematan impor minyak melalui kebijakan B20 senilai US$2 miliar tahun ini. Penghematan devisa pada 2019 diproyeksi kembali meningkat hingga US$5,5 miliar dalam satu tahun penuh. (kaw)