UU HPP

Kata DJP Soal Pencabutan Permohonan Keberatan & Banding Saat Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:51 WIB
Kata DJP Soal Pencabutan Permohonan Keberatan & Banding Saat Ikut PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pencabutan dilakukan hanya terhadap permohonan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, dan/atau 2020.

“Ketentuan untuk mencabut permohonan … memang hanya ada di kebijakan II [pengungkapan harta perolehan 2016-2020],” ujarnya, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa permohonan dilakukan jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Adapun beberapa permohonan yang dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali. Ketentuan pencabutan permohonan tidak berlaku untuk peserta tax amnesty yang ingin mengikuti program PPS dalam skema kebijakan I. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Neilmaldrin mengatakan PPS menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan umum, harta pada tahun pajak 2016-2020 dapat dikenai PPh tarif umum ditambah sanksi administrasi.

Dengan adanya PPS, kewajiban tersebut dianggap terpenuhi. Selain itu, sanksi dihapuskan. Wajib pajak juga ikut dalam perhitungan tarif PPh final PPS. Menurut Neilmaldrin, ketentuan pencabutan beberapa permohonan tersebut sudah tepat.

“Karena dengan mengikuti PPS, kewajiban pajak wajib pajak selama tahun pajak 2016—2020 dianggap telah benar dan sesuai ketentuan, kecuali berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024