Penyerahan tersangka oleh tim penyidik DJP kepada Kejari Cikarang di Rutan Klas I Cipinang. (sumber: pajak.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Penyerahan tersangka berinisial MMM alias R alias A dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP kepada Kejari Cikarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang. Tersangka MMM sendiri sebelumnya sempat ditahan di rutan yang sama atas kasus pidana yang berbeda. MMM diduga ikut terlibat aktif melakukan tindak pidana perpajakan.
"Diduga turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Selasa (31/8/2021).
Tersangka MMM terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Tindakan pidana tersebut dilakukan melalui 8 wajib pajak badan yang tidak memiliki alamat jelas.
Sebanyak 8 perusahaan itu kemudian dibuatnya seolah-olah melakukan transaksi. Namun, tidak ada penyerahan barang dan jasa serta pembayaran atas transaksi yang melibatkan seluruh perusahaan tersebut.
Sindikat tersebut kemudian menerbitkan faktur pajak yang kemudian digunakan oleh sekitar 80 wajib pajak lainnya. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp57,2 miliar.
"MMM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja," ungkap DJP melalui keterangannya.
Aksi MMM ikut menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijerat ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.
"DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya," ujar DJP. (sap)