PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp57,2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp57,2 Miliar

Penyerahan tersangka oleh tim penyidik DJP kepada Kejari Cikarang di Rutan Klas I Cipinang. (sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Penyerahan tersangka berinisial MMM alias R alias A dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP kepada Kejari Cikarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang. Tersangka MMM sendiri sebelumnya sempat ditahan di rutan yang sama atas kasus pidana yang berbeda. MMM diduga ikut terlibat aktif melakukan tindak pidana perpajakan.

"Diduga turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Tersangka MMM terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Tindakan pidana tersebut dilakukan melalui 8 wajib pajak badan yang tidak memiliki alamat jelas.

Sebanyak 8 perusahaan itu kemudian dibuatnya seolah-olah melakukan transaksi. Namun, tidak ada penyerahan barang dan jasa serta pembayaran atas transaksi yang melibatkan seluruh perusahaan tersebut.

Sindikat tersebut kemudian menerbitkan faktur pajak yang kemudian digunakan oleh sekitar 80 wajib pajak lainnya. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp57,2 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"MMM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja," ungkap DJP melalui keterangannya.

Aksi MMM ikut menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijerat ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.

"DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya," ujar DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global