MALAYSIA

Kasus Covid-19 Naik, Pengusaha Hotel Minta Insentif Pajak hingga 2022

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pengusaha Hotel Minta Insentif Pajak hingga 2022

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pengusaha hotel yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mendesak pemerintah memberikan insentif pajak di tengah adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Wakil Presiden MyBHA Ganesh Michiel mengatakan pemerintah negara bagian dan federal harus memberikan keringanan pajak untuk tahun 2020 dan 2021 kepada sektor perhotelan. Asosiasi juga meminta insentif pajak khusus hingga 2022 untuk semua pelaku usaha yang terkena dampak pandemi.

"Ambang batas pengenaan pajak penjualan dan layanan tahunan untuk hotel harus ditingkatkan dari sebelumnya RM500.000 (setara dengan Rp1,7 miliar) menjadi RM1,5 juta (setara dengan Rp5,1 miliar)," katanya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Ganesh menuturkan insentif yang dibutuhkan pelaku usaha hotel adalah pengecualian pajak layanan digital. Pajak layanan digital telah membebani operator hotel karena agen perjalanan online dapat mentransfer pajak tersebut ke operator hotel.

“Alhasil, ketentuan pajak digital tersebut pada akhirnya berdampak terhadap harga jual kamar dan pendapatan operator hotel,” ujarnya.

Selain soal pajak, Ganesh menambahkan asosiasi juga mendesak pemerintah memberikan potongan sebesar 50% untuk tarif listrik, layanan telekomunikasi, dan tarif air untuk pelaku bisnis perhotelan hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dia juga berharap pemerintah dapat memastikan layanan air, listrik, dan telekomunikasi ke hotel tidak terputus jika pelaku usaha terhambat membayar tagihan.

"Pemerintah harus mengarahkan agar skema pembayaran angsuran yang wajar kepada semua hotel dan operator pariwisata," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Industri pariwisata, lanjut Ganesh, merupakan salah satu industri yang paling terpukul pandemi sejak Maret 2020. Menurutnya, bantuan pemerintah berupa skema pembiayaan pariwisata khusus tidak terlalu dirasakan positif oleh operator hotel.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai RM20 miliar atau Rp70,12 triliun untuk memulihkan perekonomian. Pemerintah memperpanjang pembebasan pajak pariwisata dan pajak layanan atas akomodasi yang disediakan oleh operator hotel hingga akhir tahun.

Perusahaan pariwisata juga dapat menangguhkan angsuran PPh yang dibayarkan bulanan dari 1 April hingga 31 Desember 2021. Ada juga keringanan PPh senilai RM1.000 untuk setiap wajib pajak orang pribadi yang mengeluarkan biaya pariwisata domestik.

Jika sebelumnya klaim keringanan pajak hanya berlaku atas biaya pemesanan hotel-hotel tertentu, kini diperluas termasuk biaya paket perjalanan yang dibeli dari agen perjalanan yang terdaftar di bawah Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak