ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Juli 2022 | 12.30 WIB
Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam bentuk fisik tak kunjung diterima. Pasalnya, NPWP elektronik yang dikirim ke alamat email wajib pajak memiliki fungsi yang sama. 

Melalui akun media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa NPWP elektronik bisa dipakai wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP elektronik ini dikirim ke alamat email wajib pajak setelah melakukan pendaftaran NPWP secara online

"Namun jika memerlukan kartu NPWP fisik, bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi di KPP mana saja," cuit akun @kring_pajak di Twitter, Selasa (5/7/2022). 

Untuk mengajukan kartu NPWP, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke KPP atau bisa dikirim lewat pos, jasa kuris, atau jasa ekspedisi. 

Penjelasan DJP di atas menjawab kegelisahan seorang netizen yang mengaku tak kunjung menerima kartu NPWP setelah setahun yang lalu mendaftarkan NPWP-nya secara online.

"Bagaimana ya? Apa harus datang ke kantor [KPP] apa cukup email saja?" tanya seorang wajib pajak lewat Twitter. 

Sebagai informasi, kartu NPWP semestinya dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah wajib pajak berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Namun, jika terjadi kendala tertentu maka permintaan kartu NPWP bisa dilakukan secara langsung kepada KPP terdaftar. 

Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa diunduh melalui tautan ini. Daftar nomor telepon dan saluran komunikasi resmi KPP juga bisa dilihat pada laman berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.