ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:30 WIB
Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam bentuk fisik tak kunjung diterima. Pasalnya, NPWP elektronik yang dikirim ke alamat email wajib pajak memiliki fungsi yang sama.

Melalui akun media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa NPWP elektronik bisa dipakai wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP elektronik ini dikirim ke alamat email wajib pajak setelah melakukan pendaftaran NPWP secara online.

"Namun jika memerlukan kartu NPWP fisik, bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi di KPP mana saja," cuit akun @kring_pajak di Twitter, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Untuk mengajukan kartu NPWP, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke KPP atau bisa dikirim lewat pos, jasa kuris, atau jasa ekspedisi.

Penjelasan DJP di atas menjawab kegelisahan seorang netizen yang mengaku tak kunjung menerima kartu NPWP setelah setahun yang lalu mendaftarkan NPWP-nya secara online.

"Bagaimana ya? Apa harus datang ke kantor [KPP] apa cukup email saja?" tanya seorang wajib pajak lewat Twitter.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sebagai informasi, kartu NPWP semestinya dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah wajib pajak berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Namun, jika terjadi kendala tertentu maka permintaan kartu NPWP bisa dilakukan secara langsung kepada KPP terdaftar.

Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa diunduh melalui tautan ini. Daftar nomor telepon dan saluran komunikasi resmi KPP juga bisa dilihat pada laman berikut ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya