KPP PRATAMA NATAR

Kantor Pajak Undang Puluhan Kepala Desa, Ada Kurang Setor 2017 - 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:00 WIB
Kantor Pajak Undang Puluhan Kepala Desa, Ada Kurang Setor 2017 - 2022

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – KPP Pratama Natar berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengundang 36 kepala desa guna memberikan penjelasan/keterangan perihal utang pajak atas alokasi dana desa pada 20 November 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois mengatakan kepala desa yang diundang tersebut berasal dari Kecamatan Candipuro, Sidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

“Kami memberikan penjelasan/keterangan terkait dengan transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan tahun 2017 hingga 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Rois mengimbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait dengan ketentuan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi belanja yang telah dilaksanakan.

Selain itu, ia juga meminta wajib pajak membuat dan menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan/lawan transaksi, serta melaporkan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

“Pajak itu dari kita untuk kita karena penerimaan pajak kembali ke kita dalam bentuk transfer Dana Desa. Oleh karena itu, saya imbau wajib pajak instansi pemerintah desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Selain itu, Rois juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia berharap kepala desa dapat ikut mengimbau warganya yang sudah punya NPWP untuk melakukan pemadanan NIK. Adapun kepala desa yang hadir tersebut menandatangani berita acara terkait dengan komitmen mereka untuk melunasi kurang bayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini