KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kantor Pajak Sebut WP yang Terima SP2DK Belum Tentu Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Sebut WP yang Terima SP2DK Belum Tentu Kurang Bayar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak pada 20 November 2023 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak yang mendapat SP2DK tak kunjung memberikan tanggapan. Adapun KPP menugaskan account representative (AR) Putu Adi Pramana dan Dwi Purwanti.

“Seperti diketahui DJP berwenang menguji isi Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dan mengirimkan SP2DK,” sebut KPP Pratama Denpasar Barat dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Adi mengatakan SP2DK diterbitkan karena wajib pajak diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan SP2DK, lanjutnya, otoritas pajak berharap wajib pajak dapat melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya.

“Wajib pajak hanya perlu menanggapi SP2DK berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki, sedangkan kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” tuturnya.

Adi menambahkan bahwa tidak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama ada data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sementara itu, Dwi Purwanti meminta penerima SP2DK untuk melakukan identifikasi isi dari SP2DK tersebut dengan cara melakukan pengecekan data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tanggapan bisa dilakukan wajib pajak secara langsung ataupun tertulis. Bila SP2DK tak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini