PAJAK DIGITAL

Kalla: Penarikan Pajak Google dkk Masih Jadi Problem Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 15:40 WIB
Kalla: Penarikan Pajak Google dkk Masih Jadi Problem Internasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews—Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penarikan pajak untuk raksasa digital seperti Google, Microsoft, Facebook, dan Amazon, dkk masih sulit karena terbentur dengan aturan pajak dan juga perjanjian yang belum diperbarui.

Kalla menegaskan pemajakan raksasa digital itu masih menjadi masalah internasional karena aturan pajak yang ada belum mampu memajaki perusahaan digital tersebut. Di sisi lain, ada tantangan menegosiasikan kembali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antarnegara.

“Perusahaan-perusahaan ini menguasai kita di dunia ini, kemudian mereka kaya raya menguasai dunia, tetapi di tiap negara tidak bayar pajak karena dia lintas negara. Ini problem dunia saat ini,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kalla menuturkan perusahaan seperti Google memanfaatkan banyaknya akses warga itu untuk beriklan. Meski telah mendapat laba, Google enggan membayar pajak karena ia memanfaatkan peraturan yang ada yang belum mampu menangkap perusahaan digital.

“Misalnya di Google kita bisa bertanya apa saja, bisa dapat di Google, dan semua itu gratis. Jadi dia minta gratis juga pajaknya, tetapi dia mengambil manfaat dengan mengambil iklan dari dalam negeri, sehingga ini bukan saja masalah kita, tapi masalah dunia,” katanya.

Kalla menegaskan saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital tersebut. Sri Mulyani masih membicarakan hal itu dengan negara-negara anggota G-20 yang juga mengalami problem serupa.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Menkeu Sri Mulyani juga masih mencari, secara bersama sama sebagai anggota G-20, cara agar mereka [Google, Facebook dkk..] bayar pajak. Karena teknologi itu lintas negara, dan dunia maya, bagaimana memajaki dunia maya, itu juga masalah,” ucapnya.

Dalam catatan DDTCNews, sejumlah negara telah mengambil langkah darurat untuk memajaki Google dkk. Inggris misalnya merilis diverted profit tax, atau equalisation levy di India. Indonesia sejauh ini belum menerbitkan Perppu untuk memajaki pajak digital itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM