SOSIALISASI TAX AMNESTY

Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 September 2016 | 11:44 WIB
Kakanwil DJP Jabar II: Amnesti Pajak Tidak Rumit & Tidak Wajib

(Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Amnesti pajak bukan sesuatu yang rumit dan sifatnya tidak wajib, sehingga masyarakat akan mudah memahami dan tidak perlu resah.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II Adjat Djatnika saat membuka acara sosialisasi amnesti pajak dan tax gathering wajib pajak KPP Madya Bekasi beberapa waktu lalu. Ia membantah anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa amnesti pajak adalah keharusan.

“Ini pilihan. Tidak wajib bagi masyarakat untuk ikut program amnesti pajak,” imbuhnya seperti dikutip DDTCNews dari laman Kemenkeu, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adjat menegaskan amnesti pajak adalah pilihan yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak yang merasa selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sepenuhnya benar. Sehingga, lanjutnya, jika sudah merasa benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak perlu lagi untuk ikut amnesti pajak.

Para wajib pajak dan yang belum menjadi wajib pajak diimbau untuk ikut program amnesti pajak, karena pelaksanaannya tidak rumit. Wajib pajak hanya tinggal hitung harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir dikalikan dengan tarifnya.

“Semudah itu dan gak rumit,” tandas Adjat.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Ia juga mengingatkan pada para petugas penerima permohonan amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tidak mempertanyakan nilai kewajaran harta yang dicantumkan oleh wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak sudah diberikan kebebasan oleh UU Amnesti Pajak untuk mencantumkan nilai wajar atas harta yang diungkap.

“Saya minta perdebatan atau argumen terhadap nilai wajar untuk tidak dilakukan, apalagi sampai mengujinya,” ujarnya.

Selain manfaat dari sisi pembayaran pajak yang lebih ringan, ia juga menyampaikan keuntungan lain yaitu kewajiban perpajakan tahun 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik oleh DJP.

Baca Juga:
Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Adjat pun menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak dengan menyebut wajib pajak sebagai patriot bangsa, “Jika zaman dahulu (patriot) berkorban dengan jiwa dan raga, sekarang boleh dibilang adalah dengan membayar pajak dengan benar,” katanya.

Ia mengutip perkataan terkenal dari mantan Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy, “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, ia kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar mereka yang memiliki catatan hitam dapat membuka lembaran baru dan memulai catatan perpajakannya dari nol di tahun pajak 2016 dengan pelaporan dan pembayaran yang benar. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Minggu, 14 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara