BERITA PAJAK HARI INI

Kadin Usul Batasan Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp6,6 Juta/Orang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 09:06 WIB
Kadin Usul Batasan Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp6,6 Juta/Orang

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (28/9) berita seputar batas bea masuk barang bawaan dari luar negeri masih menjadi topik utama di sejumlah media nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kenaikan 10 kali lipat batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang kena pajak tidak membuat Indonesia banjir barang impor.

Menurut Kadin batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan pajak impor dan bea masuk bisa naik menjadi US$ 500 (Rp 6,6 juta) per orang atau US$ 2.000 (Rp 26,6 juta) per keluarga dari yang berlaku saat ini US$ 250 per kepala dan US$ 1.000 per keluarga. Kenaikan sebesar itu diyakini tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menjelaskan kenaikan tersebut sejalan dengan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang juga sudah naik. Menurutnya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang Bawaan yang Dibawa Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berita lainnya mengenai Freeport yang diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak air permukaannya dan program kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama lima tahun ke depan. Berikut ulasannya:

  • Freeport Diminta Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan Senilai Rp5,6 Triliun
    Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD) Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta PT Freeport Indonesia segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai nilai sekira Rp5,6 triliun untuk periode 2011-2017. Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua harus dibayar karena sudah memiliki dasar atas putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
  • REI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB
    Kebijakan pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1% untuk penerbitan instrumen investasi dana investasi real estate (DIRE) mendapat apresiasi dari asosiasi Real Estat Indonesia (REI). Namun demikian, pemerintah belum juga menerbitkan PP terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1% sehingga pemerintah daerah belum menyesuaikan penurunannya. Menurutnya, hal ini sangat krusial guna memastikan penerbitan investasi DIRE di dalam negeri lebih menarik dibandingkan luar negeri.
  • Ini Program Kerja OJK Lima Tahun ke Depan
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat kerja (raker) pertama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Dalam raker tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan melakukan fine tune alias penyesuaian organisasi internal OJK. Salah satu yang dititikberatkan antara lain melakukan optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) internal OJK. Selain itu, OJK mengatakan pihaknya juga akan mengoptimalkan peran financial technology(fintech). Antara lain, berupa penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap fintech di Indonesia untuk mengendalikan risiko.
  • Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Kuartal III 2017
    Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Indonesia pada kuartal III 2017 semakin membaik. Perbaikan ini terjadi terutama pada beberapa sektor. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menyatakan perbaikan permintaan domestik terutama pada konsumsi rumah tangga mulai terlihat, terutama pada membaiknya penjualan ritel dan penjualan barang-barang tahan lama.
  • Baznas Bahas Pengurangan Pajak Melalui Zakat
    Rapat koordinasi nasional Badan Amil Zakat Nasional (Rakornas Baznas) akan membahas pengurangan pajak melalui zakat. Apabila bisa direalisasikan, pengurangan pajak diharapkan dapat menjadi insentif bagi muzaki. Direktur Koordinasi Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang, dan Diklat Zakat Nasional Mohd. Nasir Tajang mengatakan Baznas akan melaksanakan rakornas pada 4-6 Oktober 2017 dengan mengundang para pemangku kepentingan zakat termasuk Kementerian Keuangan untuk merancang dunia perzakatan ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara