UU HPP
Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual
Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00 WIB
Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan depan tak akan berdampak signifikan terhadap harga jual produk, baik pada level produsen maupun konsumen.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar hanya berdampak pada harga bahan baku yang diimpor oleh produsen saja.

"Kenaikan hanya di bahan baku, sedangkan tenaga kerja di Indonesia ini dapat dikatakan kemarin UMP tidak naik. Jadi secara produksi kenaikannya kecil," ujar Suryadi, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Kenaikan tarif PPN juga dipandang tidak akan terlalu berdampak terhadap harga di konsumen. Pasalnya, masih terdapat banyak barang dan jasa, khususnya bahan pokok, yang terbebas dari pengenaan PPN.

"Jadi produksi-produksi tersebut tidak akan terlalu terpengaruh oleh kenaikan 1%," ujar Suryadi.

Meski demikian, memang terdapat beberapa jenis bahan pokok yang belum tercakup sebagai barang yang bebas dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, Kadin mengusulkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas barang tersebut, khususnya minyak goreng dan gula pasir.

Baca Juga:
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Guna menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu, Kadin pun meminta pemerintah untuk memberikan tambahan bantuan langsung tunai agar kelompok rentan tersebut mampu menghadapi inflasi global yang sedang berlangsung saat ini.

Kadin juga mengajak para anggotanya untuk tidak menaikkan harga meski tarif PPN akan meningkat pada bulan depan.

"Kadin juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya