UU HPP

Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00 WIB
Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan depan tak akan berdampak signifikan terhadap harga jual produk, baik pada level produsen maupun konsumen.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar hanya berdampak pada harga bahan baku yang diimpor oleh produsen saja.

"Kenaikan hanya di bahan baku, sedangkan tenaga kerja di Indonesia ini dapat dikatakan kemarin UMP tidak naik. Jadi secara produksi kenaikannya kecil," ujar Suryadi, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kenaikan tarif PPN juga dipandang tidak akan terlalu berdampak terhadap harga di konsumen. Pasalnya, masih terdapat banyak barang dan jasa, khususnya bahan pokok, yang terbebas dari pengenaan PPN.

"Jadi produksi-produksi tersebut tidak akan terlalu terpengaruh oleh kenaikan 1%," ujar Suryadi.

Meski demikian, memang terdapat beberapa jenis bahan pokok yang belum tercakup sebagai barang yang bebas dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, Kadin mengusulkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas barang tersebut, khususnya minyak goreng dan gula pasir.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Guna menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu, Kadin pun meminta pemerintah untuk memberikan tambahan bantuan langsung tunai agar kelompok rentan tersebut mampu menghadapi inflasi global yang sedang berlangsung saat ini.

Kadin juga mengajak para anggotanya untuk tidak menaikkan harga meski tarif PPN akan meningkat pada bulan depan.

"Kadin juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M