AKSES INFORMASI KEUANGAN

Kadin Dukung Terbukanya Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 09:43 WIB
Kadin Dukung Terbukanya Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah dalam menjalankan keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede mengatakan kebijakan itu sudah menjadi kesepakatan internasional yang harus dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kami memahami dan mendukung usaha yang dilakukan pemerintah karena dunia sudah berubah dan keterbukaan adalah keniscayaan. Kami pun memahami komitmen pemerintah dalam rangka implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information) dan komitmen pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kendati demikian, Kadin meminta agar pemerintah harus tetap bisa menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menjalankan keterbukaan akses perbankan. “Kondisi perekonomian nasional harus tetap terjaga meski otoritas pajak bisa mengecek nasabah perbankan,” katanya.

Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaksanaan dalam membuka akses data perbankan tidak hanya menyasar kalangan masyarakat saja. Kadin menginginkan pemerintah bisa memberlakukan aspek keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan program tersebut.

"Ada bagian yang sama, baik dari aparat, pelaku ekonomi, maupun perbankan, yaitu agar seluruhnya dapat informasi yang sama dan pelaksanaannya tidak ada perbedaan. Maka butuh sosialisasisecara masif kepada seluruh kalangan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Selain itu, Kadin juga berharap agar data dan informasi yang diperoleh dari upaya tersebut bisa dijaga kerahasiaannya. Pemerintah pun diminta agar memiliki batasan-batasan utama untuk menghindari penyalahgunaan data dan informasi wajib pajak.

"Harus ada batasan-batasan itu, artinya sudah diantisipasi kalau sewaktu-waktu terjadi, maka sudah ada sanksinya. Sanksi ini penting sekali, kedepannya sanksi ini bisa dimasukkan dalam PMK, atau bisa disempurnakan lebih rinci dalam Perdirjen," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya