JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah dalam menjalankan keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede mengatakan kebijakan itu sudah menjadi kesepakatan internasional yang harus dilakukan pemerintah Indonesia.
"Kami memahami dan mendukung usaha yang dilakukan pemerintah karena dunia sudah berubah dan keterbukaan adalah keniscayaan. Kami pun memahami komitmen pemerintah dalam rangka implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information) dan komitmen pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).
Kendati demikian, Kadin meminta agar pemerintah harus tetap bisa menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menjalankan keterbukaan akses perbankan. “Kondisi perekonomian nasional harus tetap terjaga meski otoritas pajak bisa mengecek nasabah perbankan,” katanya.
Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaksanaan dalam membuka akses data perbankan tidak hanya menyasar kalangan masyarakat saja. Kadin menginginkan pemerintah bisa memberlakukan aspek keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan program tersebut.
"Ada bagian yang sama, baik dari aparat, pelaku ekonomi, maupun perbankan, yaitu agar seluruhnya dapat informasi yang sama dan pelaksanaannya tidak ada perbedaan. Maka butuh sosialisasisecara masif kepada seluruh kalangan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Kadin juga berharap agar data dan informasi yang diperoleh dari upaya tersebut bisa dijaga kerahasiaannya. Pemerintah pun diminta agar memiliki batasan-batasan utama untuk menghindari penyalahgunaan data dan informasi wajib pajak.
"Harus ada batasan-batasan itu, artinya sudah diantisipasi kalau sewaktu-waktu terjadi, maka sudah ada sanksinya. Sanksi ini penting sekali, kedepannya sanksi ini bisa dimasukkan dalam PMK, atau bisa disempurnakan lebih rinci dalam Perdirjen," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.