KOMPLAIN PAJAK

Jumlah Pengaduan Wajib Pajak Diklaim Menurun

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 November 2019 | 15.20 WIB
Jumlah Pengaduan Wajib Pajak Diklaim Menurun
Kantor Pusat DJP

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim jumlah pengaduan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan otoritas pajak turun drastis tahun ini. Berbagai kebijakan yang pro-wajib pajak disebut sebagai penyebab turunnya statistik pengaduan.

Dalam keterangan resminya, DJP menyebutkan hingga Jumat 8 November 2019 tercatat 70 pengaduan wajib pajak. Adapun yang dilaporkan wajib pajak meliputi pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan pengaduan tindakan pidana perpajakan.

"Sejak tahun 2015 jumlah pengaduan terus mengalami penurunan. Hingga puncaknya, jika tidak ada penambahan yang signifikan, maka pengaduan di tahun 2019 ini adalah yang terendah sepanjang lebih dari satu dekade terakhir," tulis keterangan resmi DJP, Senin (11/11/2019).

Otoritas pajak menyebut jumlah pengaduan sejatinya mengalami pasang surut. Pada tahun fiskal 2010, jumlah pengaduan yang masuk 859, sangat signifikan dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya. Angka itu sekaligus merupakan tahun dengan jumlah pengaduan terbanyak sepanjang 13 tahun terakhir.

Selanjutnya, tren pengaduan terus turun secara bertahap. Pada 2015, DJP menyebutkan jumlah pengaduan atas pelayanan mengalami penurunan sebanyak 789 pengaduan dibandingkan 9 tahun sebelumnya. Penurunan keluhan dari wajib pajak merupakan buah dari perombakan kebijakan yang dilakukan oleh DJP.

Otoritas mengatakan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak dilakukan dalam berbagai proses bisnis. Peningkatan dan perbaikan tersebut dilakukan mulai peningkatan profesionalisme pegawai, penyediaan sarana dan prasarana penunjang. Selain itu, inovasi juga dilakukan DJP dengan menyediakan berbagai sistem pelayanan secara daring.

"Hadirnya e-registration, e-filing, e-biling, e-faktur, dan berbagai aplikasi daring lainnya, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, pelaporan, pembayaran, pembuatan faktur pajak, dan berbagai kemudahan lain dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak," tuturnya.

Untuk terus meningkat pelayanan kepada wajib pajak, setiap saran dan kritik tetap diharapkan. Dengan demikian, dapat tercipta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan secara berkesinambungan.

"Pengaduan yang diberikan kepada wajib pajak ini merupakan upaya DJP untuk terus melakukan perbaikan sekaligus menjalankan tugasnya sebagai suatu Badan Publik yang dituntut untuk memegang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.