KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi UU Kementerian, Presiden Bisa Ubah Ditjen Jadi Lembaga Sendiri

Muhamad Wildan
Senin, 09 September 2024 | 17.00 WIB
Revisi UU Kementerian, Presiden Bisa Ubah Ditjen Jadi Lembaga Sendiri

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi DPR mengusulkan 1 pasal baru dalam UU No. 39/2009 tentang Kementerian Negara yang memungkinkan presiden untuk mengubah susunan organisasi suatu kementerian meski susunan organisasinya telah diatur dalam undang-undang.

Contoh, bila dalam suatu undang-undang terdapat unsur organisasi berupa direktorat jenderal (ditjen), presiden dapat mengubah ditjen dimaksud menjadi lembaga tersendiri ataupun menggesernya menjadi unsur organisasi pada lembaga lain. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10A draf revisi UU Kementerian Negara.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni jika dalam undang-undang ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa ditjen maka ditjen ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama," bunyi pasal penjelas dari Pasal 10A yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (9/9/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi mengatakan Pasal 10A perlu dimasukkan dalam UU Kementerian Negara dalam rangka memberikan fleksibilitas dalam menambah ataupun mengurangi jumlah kementerian.

"Pasal 10A ini memberikan ruang fleksibilitas kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan," ujar anggota DPR yang akrab disapa Awiek tersebut dalam rapat bersama pemerintah.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan Pasal 10A akan mengakomodasi penggabungan ataupun pemecahan kementerian yang berpotensi dilakukan oleh pemerintahan berikutnya di bawah presiden terpilih Prabowo Subianto.

Tanpa Pasal 10A, penggabungan ataupun pemecahan kementerian harus didahului dengan perubahan undang-undang sektor terkait. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa undang-undang yang memuat ketentuan spesifik soal keberadaan unit-unit eselon I dalam suatu kementerian.

"Jadi, kami berusaha untuk bagaimana mencabut semua undang-undang sepanjang menyangkut soal nomenklatur maupun susunan organisasi," tutur Supratman.

Dalam penutupan rapat, fraksi-fraksi pada Baleg DPR memutuskan untuk menyetujui penambahan Pasal 10A dalam draf revisi UU Kementerian Negara. Meski demikian, bunyi Pasal 10A masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Sebagai informasi, salah satu janji Prabowo dalam kampanye Pilpres 2024 ialah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN dinilai perlu untuk meningkatkan rasio pendapatan negara dari saat ini sekitar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

Saat ini, urusan pemerintah yang terkait dengan penerimaan perpajakan dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 2 ditjen, yakni Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat PNBP SDA dan KND serta Direktorat PNBP K/L pada Ditjen Anggaran (DJA). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.