SENGKETA PAJAK

Jumlah Banding dari Wajib Pajak Turun 16 Persen, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 12:00 WIB
Jumlah Banding dari Wajib Pajak Turun 16 Persen, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat jumlah berkas sengketa dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding turun 16% menjadi 12.316 berkas sepanjang 2021 dari jumlah berkas pada 2020 sebanyak 14.660 berkas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan sengketa tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas SDM dan perbaikan regulasi. Adapun peninjauan kembali (PK) perkara pajak juga tercatat turun 34%.

"Pada akhirnya, keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan dari DJP," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Neilmaldrin menuturkan DJP terus meningkatkan kualitas SDM, baik hard skill maupun soft skill melalui berbagai kegiatan pengembangan keterampilan dan pengetahuan. Proses bisnis dan regulasi juga terus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

"Hal ini juga didukung dengan penerapan teknologi informasi dan peningkatan basis data serta penajaman dan peningkatan tugas dan fungsi organisasi sehingga pelayanan berjalan dengan optimal," ujarnya.

Pada 2021, tercatat total berkas yang masuk ke Pengadilan Pajak mengalami penurunan 8,69% dari 16.634 pada 2020 menjadi 15.187 pada 2021.

Meski berkas dengan DJP sebagai terbanding turun, berkas yang masuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai terbanding justru mengalami peningkatan. Banding terhadap DJBC naik 53,1% dari 1.830 berkas sengketa pada 2020 menjadi 2.803 pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus