PEJABAT BARU

Jokowi Lantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK

Dian Kurniati | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:36 WIB
Jokowi Lantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden secara resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, periode 2016-2021.

Dian, mantan pejabat Bank Indonesia (BI) ini, akan melanjutkan masa jabatan Kiagus Ahmad Badaruddin, yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Pembacaan sumpah dilakukan di depan Jokowi di Istana Negara, dengan menerapkan protokol kesehatan terkait dengan Covid-19.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK, langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun," bunyi sumpah yang dibacakan Dian, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Dian juga bersumpah untuk tidak akan menerima suatu janji atau pemberian dalam bentuk, baik langsung atau tidak langsung dari siapa pun. Dia lantas bersumpah akan selalu merahasiakan hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan kepada siapa pun.

Selain itu, Dian bersumpah akan melaksakan tugas dan kewenangannya selaku kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pengangkatan Dian sebagai kepala PPATK tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. Keppres tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Baca Juga:
Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Dian sebelumnya mendampingi Kiagus sebagai Wakil Kepala PPATK periode 2019-2021. Ia adalah doktor bidang hukum ekonomi keuangan dari Universitas Indonesia.

Sebelum di PPATK, Dian sempat berkarier di BI dan menempati sejumlah jabatan. Misalnya, Kepala Perwakilan BI di London pada 2010-2013, Kepala Perwakilan BI Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, serta Kepala Departemen Regional I BI pada 2014-2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

BERITA PILIHAN