KANADA

Jika Negosiasi Pajak Digital Buntu, Negara Ini Tempuh Aksi Unilateral

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:40 WIB
Jika Negosiasi Pajak Digital Buntu, Negara Ini Tempuh Aksi Unilateral

Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng dalam suatu acara beberapa waktu lalu. Kanada harus mengambil langkah tertentu bila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach tak kunjung disepakati OECD. (Foto: globalnews.ca)

OTTAWA, DDTCNews - Kanada mulai menyuarakan rencananya untuk mengenakan digital services tax (DST) di tengah investigasi Section 301 oleh US Trade Representative (USTR) atas 6 yurisdiksi.

Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng mengatakan DST atau pajak digital dengan tarif 3% perlu dikenakan atas perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify.

"Kami ingin agar setiap pihak membayar pajak sesuai dengan porsinya secara adil," ujar Ng seperti dilansir theglobeandmail.com, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ng mengatakan Kanada sesungguhnya lebih menantikan tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital sebagaimana yang tertuang pada proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Hanya, bagaimanapun Kanada harus mengambil langkah tertentu bila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach tak kunjung disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Untuk diketahui, rencana pengenaan DST oleh Pemerintah Kanada tertuang dalam rencana anggaran. Bila parlemen disetujui, Kanada akan mengenakan DST dengan tarif 3% atas perusahaan dengan penghasilan sebesar CA$1,13 miliar dari Kanada.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Ng mengatakan pajak digital ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga CA$3,4 miliar untuk 5 tahun ke depan dimulai pada tahun 2022.

Dalam perkembangan lain, USTR hingga hari ini terus menerima masukan dari pihak mulai dari pelaku usaha pada sektor ekonomi digital hingga konvensional mengenai rencana aksi retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas impor dari yurisdiksi-yurisdiksi yang mengenakan DST.

Sebanyak 6 yurisdiksi yang dimaksud antara lain Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Berdasarkan hasil investigasi Section 301 oleh USTR, DST yang dikenakan oleh 6 negara tersebut bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M