INSENTIF COVID-19

Jika Kredit Super Mikro Diminta Agunan, Laporkan

Dian Kurniati | Senin, 17 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Jika Kredit Super Mikro Diminta Agunan, Laporkan

Petani Jamur Tiram Betty Cang menyemprotkan air ke baglog (media tanam) jamur tiram di kebun miliknya di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/8/2020). Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan konsep kredit super mikro tersebut mirip seperti kredit usaha rakyat (KUR) mikro kecil dan KUR untuk TKI yang tidak memerlukan agunan.

Menurutnya, agunan pokok kredit super mikro adalah usaha atau proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut. "Tidak diperlukan agunan tambahan. Kalau ada bank meminta agunan tambahan, laporkan saja," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Iskandar mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan mengenai penyaluran kredit super mikro tersebut berupa peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (Permenko Perekonomian). Ketentuan itu direncanakan rampung akhir bulan ini, dan akan langsung berlaku.

Menurut Iskandar, Permenko Perekonomian itu akan mengatur pemerintah sebagai penjamin kredit yang memberikan subsidi sebesar 19% hingga Desember 2020.

Dengan subsidi tersebut, berarti korban PHK dan ibu rumah tangga dikenakan bunga 0% hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga serupa KUR, yakni 6% atau mendapat subsidi bunga 13%.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

Lantaran tidak mensyaratkan agunan, nilai pinjaman super mikro dibatasi maksimum Rp10 juta. Namun, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.

Adapun plafon kredit super mikro yang disiapkan pemerintah tahun ini yakni Rp12 triliun. "Dengan asumsi itu , maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja ter-PHK dan ibu rumah tangga bisa tersentuh sumber pembiayaan super mikro ini," ujarnya.

Jangka waktu kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 11:41 WIB

saya ajukan KUR super mikro d minta agunan

08 September 2020 | 05:36 WIB

Saya pengjuan kur super mikro kok masih dimintai agunan.. Beda di lapangan

18 Agustus 2020 | 20:51 WIB

saya ajukan pinjaman untuk usaha, semua syarat sudah saya lengkapi tapi pihak bank tolak dengan berbagai macam alasan. program pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan.

18 Agustus 2020 | 20:51 WIB

saya ajukan pinjaman untuk usaha, semua syarat sudah saya lengkapi tapi pihak bank tolak dengan berbagai macam alasan. program pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Didukung 33 Negara, RI Targetkan Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M