BERITA PAJAK HARI INI

Jika DJP Dapat Informasi Ini, PPN Rumah Tak Jadi Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:09 WIB
Jika DJP Dapat Informasi Ini, PPN Rumah Tak Jadi Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bisa menagih pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang semula ditanggung pemerintah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/8/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 103/2021, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih kembali PPN terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Penagihan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh.

"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan [adanya 7 kondisi tersebut],” bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK 103/2021. Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi.

Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Keempat, masa pajak tidak sesuai dengan ketentuan, yakni untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret—Desember 2021.

Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam PMK ini. Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Seperti diketahui, Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Selain mengenai insentif PPN DTP atas penyerahan rumah, ada pula bahasan terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kode Identitas Rumah

Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP. Selain mencantumkan nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Faktur pajak ... dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 103/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (DDTCNews)

Kewenangan Pemberian Insentif Pajak

Kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat berbagai kebijakan dalam menarik investasi. Kementerian Keuangan juga telah mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya. Simak pula ‘Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kemampuan Analisis Pegawai DJP

Otoritas menekankan pentingnya peningkatan kemampuan analisis terkait dengan berbagai kasus yang relevan untuk dipertukarkan dengan otoritas negara lain dalam skema exchange of information (EoI).

Dalam Joint OECD-DGT Seminar on Exchange of Information 2021, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan kapasitas pegawai dibutuhkan dalam proses bisnis pengawasan pajak.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

“[Otoritas] mendukung para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan analisis terkait kasus-kasus yang relevan untuk dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Competent Authority (CA) negara mitra atau yurisdiksi mitra (outbound EoI request),” ujarnya. (DDTCNews)

Insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas barang dan bahan yang diimpor pada masa pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas bea masuk DTP atas impor barang dan bahan oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi diatur dalam PMK 68/2021.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan bea masuk DTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi," katanya. (DDTCNews)

Periode PPKM Diperpanjang

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali pada 10—16 Agustus 2021. Kemudian, PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 2 pekan, yakni pada 10—23 Agustus 2021.

"Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah

Pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan ini.

PMK 77/2021 memuat perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% –dari sebelumnya 50% —pada Juni hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.

“[Insentif ditanggung pemerintah] 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 22:20 WIB

Setiap insentif pajak seharusnya dilakukan evaluasi efektivitasnya, karena tidak semua insentif memberikan dampak positif secara signifikan, sementara tax expenditure semakin tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara