JERMAN

Jerman Bakal Kerek Pajak Penerbangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:35 WIB
Jerman Bakal Kerek Pajak Penerbangan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Jerman akan menaikkan pajak penerbangan jarak pendek sebesar 75%. Rencana tersebut ditetapkan oleh pemerintah federal pada pertemuan kabinet mingguannya. Kenaikan pajak penerbangan akan diberlakukan pada 1 April 2020 mendatang.

Tarif retribusi penerbangan jarak pendek dari €7,50 (setara Rp117.295) per penumpang akan naik menjadi €13,03 (setara Rp203.780). Untuk penerbangan jarak menengah, dari €23,43 menjadi €33,01. Untuk penerbangan jarak jauh, retribusinya akan naik €17,25 sehingga menjadi €59,43

“Rencana penggandaan pajak tersebut pasti akan menempatkan kami di garis depan pajak transportasi udara, sama seperti Inggris,” demikian pernyataan Kementrian Keuangan Jerman, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah Jerman mengharapkan langkah baru ini akan memberikan pendapatan pajak tambahan sebesar €740 juta per tahun. Pendapatan yang diperoleh dari kenaikan pajak penerbangan itu akan digunakan untuk membiayai pengurangan pajak pertambahan nilai tiket kereta api dari 19% menjadi 7%.

Kenaikan tarif tersebut membuat industri penerbangan Jerman khawatir dari sisi saing maskapai. Juru bicara asosiasi penerbangan Jerman menentang kenaikan pajak dan tidak akan mendukung upaya tersebut untuk mengurangi emisi karbon.

Hal tersebut malah akan mengurangi sumber pendapatan maskapai Jerman yang digunakan untuk menginvestasikan teknologi dan armada baru. Mereka juga mengungkapkan bahwa pajak tersebut tidak akan mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

“Kami tidak percaya pendapatan pajak tambahan akan berkontribusi pada tujuan iklim negara atau industri,” ujar juru bicara asosiasi penerbangan.

Seperti dilansir ainonline.com, Bonn Johan Vanneste, Presiden dan CEO Cologne Bonn Airport memperkirakan lalu lintas di bandara akan menurun tahun depan karena adanya kenaikan pajak penerbangan ini. Hal ini karena pada 2011, ada penurunan lalu lintas bandara di dekat perbatasan seperti Bandara Maastricht. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM