KPP PRATAMA KOTABUMI

Jemput Bola Lapor SPT, Pegawai KPP Datangi Kantor Camat dan Puskesmas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jemput Bola Lapor SPT, Pegawai KPP Datangi Kantor Camat dan Puskesmas

Pojok pajak yang digelar KPP Pratama Kotabumi. 

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Upaya tersebut, salah satunya, dilakukan oleh KPP Pratama Kotabumi, Lampung Selatan yang melakukan jemput bola ke ruang publik.

Belum lama ini, KPP Pratama Kotabumi menerjunkan petugasnya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan di kantor Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Puskesmas Srimulyo. Perlu diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

"Account representative (AR) memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi. Pelaporan dilakukan melalui e-filing," kata AR wilayah Suoh Nurul Amin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Tak cuma pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga mendapatkan pendampingan untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebagai informasi, hingga saat ini DJP telah mengirimkan email blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2022 secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 pada wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam 4 hari lagi.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Tak cuma email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan otoritas pajak melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN