INGGRIS

Jelang Konsensus Global, Inggris Bakal Kenakan Pajak Minimum Sendiri

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 11:00 WIB
Jelang Konsensus Global, Inggris Bakal Kenakan Pajak Minimum Sendiri

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Inggris mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak minimum domestik atau domestic minimum top up tax (DMT). Kebijakan ini berlaku sejalan dengan pajak korporasi minimum global.

Dalam public documentation yang dirilis oleh pemerintah Inggris, DMT diperlukan untuk menekan beban kepatuhan yang ditanggung perusahaan Inggris dan mencegah pengenaan pajak berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR) oleh yurisdiksi lain.

"Bisnis akan membayar pajak dengan besaran yang sama atas keuntungan di Inggris entah ada DMT ataupun tidak. Ketimbang mengizinkan negara lain memungut pajak itu, DMT memastikan pajak dibayarkan ke Inggris," tulis Pemerintah Inggris dalam public documentation, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dengan adanya pajak korporasi minimum global sebagaimana disepakati pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), pajak yang kurang dipajaki di Inggris bakal dikenai top up tax oleh yurisdiksi lain.

Dengan DMT, Inggris mendapatkan tambahan penerimaan tanpa perlu meningkatkan beban pajak yang ditanggung entitas yang beroperasi di Inggris. DMT juga menekan biaya kepatuhan dan beban administrasi sehingga bakal meningkatkan kepastian pajak.

Agar tidak bertentangan, DMT rencananya akan dirancang semirip mungkin dengan ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Oleh karena itu, Inggris mempertimbangkan untuk memberlakukan DMT atas perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR750 juta, sama dengan threshold yang berlaku pada Pilar 2.

Saat ini, Inggris masih mempertimbangkan apakah DMT hanya akan dikenakan atas seluruh grup perusahaan yang tercakup pada Pilar 2 atau hanya atas grup perusahaan yang bermarkas di Inggris. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD