PROVINSI DKI JAKARTA

Jelang HUT DKI dan RI, Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Juni 2018 | 16.13 WIB
Jelang HUT DKI dan RI, Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB Dihapuskan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam memperingati hari ulang tahun DKI Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-73, Gubernur Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berharap upaya tersebut memberikan motivasi kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pembebasan sanksi administrasi bunga keterlambatan PKB, BBNKB dan PBB-P2 itu menjadi stimulus untuk menggugah kesadaran wajib pajak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur [Pergub] nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah,” demikian dilansir keterangan resmi BPRD, Kamis (28/6).

Pembebasan yang dimulai pada 27 Juni – 18 Agustus 2018 ini berlaku pada sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Sedangkan untuk PBB-P2, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada tunggakan sejak 2013-2017 saja.

Selain pembebasan sanksi administrasi itu, wajib pajak juga diberikan hadiah langsung yang bisa dipilih jika membayar pajak tersebut di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Berikut daftar hadiah yang bisa dipilih wajib pajak:

  1. Gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol;
  2. Kebun Binatang Ragunan;
  3. Tugu Monas;
  4. Kartu Transjakarta;
  5. Medical Check Up di seluruh RSUD DKI Jakarta; dan
  6. Suvenir menarik dari Bank DKI dan Dinas Pariwisata DKI.

Sementara untuk wajib pajak besar dan patuh jika melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018 akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur.

BPRD DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak DKI Jakarta agar memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan sanksi atas denda keterlambatan, sehingga masyarakat bisa dilayani, lebih sejahtera serta pembangunan kota Jakarta bisa berjalan lancar sesuai moto ‘Jakarta Maju Kotanya, Bahagia Warganya.’ (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.