KETIMPANGAN EKONOMI

Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 16:43 WIB
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat ketimpangan di Indonesia yang diwakili lewat angka rasio gini tercatat kembali merangkak naik, terutama di perkotaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia pada Maret 2023 mencapai 0,388. Skor tersebut naik jika dibandingkan dengan kondisi pada September 2022 yang masih senilai 0,381.

"Makin tinggi nilai rasio gini, makin tinggi tingkat ketimpangan pengeluaran yang terjadi di masyarakat," ujar Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Di perkotaan, rasio gini tercatat melonjak naik dari 0,402 pada September 2022 menjadi senilai 0,409 pada Maret 2023. Rasio gini tercatat merangkak naik sejak sebelum pandemi Covid-19. Pada September 2019 rasio gini di perkotaan tercatat hanya sebesar 0,391.

Lonjakan rasio gini di perkotaan sejalan dengan kian melebarnya selisih antara pengeluaran penduduk kelompok 20% teratas dan kelompok 40% terbawah.

Pengeluaran kelompok 20% teratas di perkotaan mencapai 48,59% dari total pengeluaran, sedangkan pengeluaran kelompok 40% terbawah hanya sebesar 16,99% dari total pengeluaran.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Di perdesaan, BPS mencatat rasio gini masih stagnan di kisaran 0,31. Pada Maret 2023, rasio gini di perdesaan tercatat hanya sebesar 0,313, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio gini pada September 2019 sebesar 0,315.

Sebagai informasi, 4 provinsi dengan rasio gini tertinggi antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta dengan angka rasio gini 0,449, DKI Jakarta sebesar 0,431, Jawa Barat sebesar 0,425, dan Gorontalo sebesar 0,417. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah