KEBIJAKAN PAJAK

Jawa Masih Jadi Sasaran Utama Ekstensifikasi Perpajakan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Jawa Masih Jadi Sasaran Utama Ekstensifikasi Perpajakan Tahun Depan

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan optimalisasi pendapatan negara masih berfokus pada kegiatan ekonomi di Pulau Jawa.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebutkan realisasi pendapatan negara di wilayah Jawa mencapai Rp1.474,7 triliun pada 2020. Sebagian besar berasal dari pungutan pajak.

"Pendapatan pajak masih berkontribusi sebagai sumber pendapatan terbesar sekitar 77,1%," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sementara itu, kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun lalu menyumbang 21,7% dari total pendapatan negara dari Pulau Jawa. Sisanya sebesar 1,3% disumbang oleh komponen pendapatan negara dari sektor hibah.

Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan negara masih bertumpu pada sektor perpajakan. Kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan menjadi andalan pemerintah dalam menggenjot penerimaan pada tahun depan.

"Optimalisasi pendapatan negara di Jawa dapat terus digali melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan," ungkap dokumen tersebut.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Kemudian optimalisasi juga berlaku pada pos PNBP. Beberapa jenis PNBP akan dioptimalkan pada tahun depan mulai dari BUMN hingga jasa pelayanan publik.

"Serta, potensi PNBP berbasis industri jasa, laba BUMN, dan pelayanan publik," tulis dokumen itu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan