PMK 71/2022

Jasa Travel Wisata Kena Tarif PPN Tertentu, Ini Contoh Perhitungannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 14:00 WIB
Jasa Travel Wisata Kena Tarif PPN Tertentu, Ini Contoh Perhitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan penyerahan jasa kena pajak tertentu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 71/2022, pengusaha yang melakukan kegiatan usaha jasa tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu jasa tertentu tersebut ialah jasa biro perjalanan wisata.

“Jasa kena pajak tertentu meliputi jasa biro perjalanan wisata…,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 71/2022, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf k UU 42/2009 s.t.d.t.d UU 7/2021, jasa biro perjalanan wisata tidak termasuk jasa yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pemungutan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Akan tetapi, perhitungan PPN terkait dengan jasa biro perjalanan wisata berbeda dengan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada umumnya. Perbedaan utamanya yaitu pada besaran dasar pengenaan pajak (DPP).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 71/2022, besaran dasar pengenaan pajak untuk jasa biro perjalanan wisata yaitu 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

“Sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi,” bunyi penggalan Pasal 3 huruf B PMK 71/2022. (sabian/rig)

Contoh kasus perhitungan PPN terutang:
PT Biro Trip Jaya merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak dalam bidang jasa biro perjalanan wisata di Lombok. Pada November 2022, PT Biro memberikan jasa perjalanan wisata ke PT Maju Abadi untuk outbound karyawan senilai Rp100 juta. Berapa PPN terutangnya?

Dasar pengenaan pajak = Rp100.000.000 x 10%

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

= Rp10.000.000

PPN terutang = Rp10.000.000 x 11%

= Rp1.100.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan