PP 49/2022
Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya
Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Sejumlah pencari kerja mencari lowongan kerja di arena Job Fair 2022 di Artos Mall Magelang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut memberikan perincian mengenai kriteria jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh penyedia kepada pengguna tenaga kerja.

"Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja ... dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja," bunyi Pasal 22 ayat (4) PP 49/2022, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Selain harus memenuhi definisi di atas, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN.

Pertama, pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji dibayar oleh pengguna tenaga kerja.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Terakhir, tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Untuk diketahui, sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, jasa penyediaan tenaga kerja resmi menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami
Minggu, 19 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku 2024, Berbarengan dengan Coretax
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?