SELEKSI HAKIM AGUNG

Jaring Calon Hakim Agung Pajak, KY Tak Siapkan Kebijakan Khusus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 09:30 WIB
Jaring Calon Hakim Agung Pajak, KY Tak Siapkan Kebijakan Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengisi kebutuhan calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan belum ada agenda khusus yang disiapkan untuk memastikan posisi CHA TUN khusus pajak terisi. Menurutnya, proses seleksi seperti penjaringan serta sosialisasi dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan kerja sama khusus dengan instansi pemerintah.

"KY belum memiliki agenda khusus untuk itu [kerja sama penjaringan dan sosialisasi dengan instansi pemerintah]," katanya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Miko menjelaskan KY sangat terbuka dalam menjalankan seleksi CHA TUN khusus pajak. Semua kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi hakim agung khusus pajak sepanjang memenuhi syarat dan kriteria kompetensi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, seluruh kandidat yang memenuhi kualifikasi sebagai hakim agung diharapkan ikut berpartisipasi pada seleksi kali ini. Posisi hakim agung TUN khusus pajak terbuka untuk semua calon potensial baik dari pemerintah hingga praktisi perpajakan.

"KY senantiasa terbuka untuk menerima calon-calon potensial, baik dari Kemenkeu, praktisi, maupun akademisi pajak," imbuhnya.

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Seperti diketahui, seleksi CHA kembali dilakukan untuk memenuhi permintaan MA mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang CHA dan jabatan hakim ad hoc berjumlah 3 orang calon.

Sebanyak 8 posisi CHA dicari untuk mengisi posisi 1 hakim agung di kamar perdata, 4 hakim agung di kamar pidana, 1 hakim agung di kamar agama, serta 2 hakim agung di kamar TUN khusus pajak.

KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Rabu, 03 April 2024 | 15:50 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara