PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 12:00 WIB
Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Ini

Personel Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Aceh Barat menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 30 September 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepri melalui akun media sosialnya kembali mengajak masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Melalui unggahan berbentuk video tersebut, BPPRD juga menjelaskan ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Mari kita gunakan kesempatan keringanan biaya pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir 30 September 2021," tulis keterangan video pada akun @bapendaprovkepri, dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya selama 3 bulan, yakni 1 Juli-30 September 2021. Program itu meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%. Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain itu, beberapa dokumen seperti KTP, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga perlu dibawa.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian, unggahan yang sama juga memuat imbauan agar masyarakat yang datang ke kantor Samsat tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Kepala BPPRD Reni Yusneli menyatakan pemprov kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Selain itu, pemprov juga berharap program itu mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri juga memberikan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 dapat mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Adapun pada tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp981 miliar, dengan Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System