PROVINSI GORONTALO

Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 10/2022 dan mulai berlaku sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Secara lebih terperinci, insentif BBNKB diberikan atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.

Mengenai PKB, wajib pajak dapat membayar tunggakan pajak tanpa perlu membayar sanksi administrasi keterlambatan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar PKB selama 1 hingga 5 tahun.

Khusus atas tunggakan PKB di atas 5 tahun, Pemprov Gorontolo memberikan pembebasan denda beserta pokok pajaknya.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Danial mengatakan insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Harapannya, saldo piutang pajak dapat dikurangi melalui kebijakan ini.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," ujar Danial.

Untuk diketahui, PKB merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo. Pada tahun lalu, realisasi PKB tercatat mencapai Rp238,2 miliar meski targetnya hanya senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya