KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Jamin Kualitas Pemeriksaan Pajak, Kanwil DJP Bentuk Tim Satgas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Jamin Kualitas Pemeriksaan Pajak, Kanwil DJP Bentuk Tim Satgas

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dalam talk show perpajakan bertajuk Kupas Tuntas Manfaat dan Kegunaan Pemeriksaan Pajak, Kamis (5/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Kualitas pemeriksaan pajak menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan pemeriksaan pajak memerlukan persetujuan bertahap. Menurutnya, pada level Kanwil terdapat satgas yang bertugas menilai setiap usulan pemeriksaan yang datang dari semua unit vertikal.

"Untuk menjaga kualitas pemeriksaan pajak dari level pratama dan madya maka Kanwil DJP Jatim I membuat satgas dengan tugas mereviu setiap usulan sebelum disetujui atau diteruskan ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di kantor pusat," katanya, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Dalam talk show perpajakan bertajuk Kupas Tuntas Manfaat dan Kegunaan Pemeriksaan Pajak, John menjelaskan fokus kerja tim satgas utamanya akan mereviu kegiatan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh KPP tingkat pratama dan madya. Usulan pemeriksaan berjenjang menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan proses bisnis pemeriksaan.

Selain itu, kanwil juga meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara fungsional pemeriksa, kasi pengawasan dan AR pada setiap unit vertikal kantor pajak. Menurutnya, tiga komponen tersebut memiliki peran penting dalam proses bisnis pemeriksaan kepada wajib pajak.

"Jadi komunikasi itu penting agar ada sinergi dalam meningkatkan pemeriksaan pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

John menambahkan wajib pajak tidak perlu takut menghadapi pemeriksaan. Banyak manfaat yang justru akan didapatkan wajib pajak. Pertama, wajib pajak mengetahui aspek yang perlu diperbaiki dalam memenuhi kewajiban perpajakan seperti pembukuan, catatan, dan pelaporan SPT.

Melalui pemeriksaan tersebut, wajib pajak juga mendapatkan kepastian hukum atas status kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kepatuhan formal dan material dapat makin meningkat setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

"Tentunya ada lesson learn yang bisa didapatkan wajib pajak dengan pengalaman pernah diperiksa sehingga nantinya kepatuhan menjadi lebih baik lagi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP