KEMUDAHAN USAHA

Jalannya Paket Kebijakan Ekonomi Terhambat di Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 09:31 WIB
Jalannya Paket Kebijakan Ekonomi Terhambat di Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk memberikan kemudahan berusaha pada berbagai sektor di Indonesia. Pemerintah sangat berharap paket kebijakan tersebut bisa meningkatkan peringkat Indonesia dalam skala Ease of Doing Business (EoDB).

Kendati demikian, Staf Ahli Pengembangan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby H Rafinus mengungkapkan perbaikan belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Prosedur perizinan di daerah dinilai masih cukup panjang dibandingkan dengan target secara nasional. Salah satu contohnya adalah pada sektor pendaftaran tanah dan bangunan yang masih membutuhkan waktu hingga 35 hari, padahal targetnya 5 hari.

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

"Beberapa hal yang perlu perbaikan seperti untuk konstruksi dari 17 prosedur, jadi 6 prosedur. Memang dibandingkan beberapa negara itu belum lebih sederhana. Kami melihat banyak daerah yang belum mencapai target nasional," ujarnya di Kantor Pusat Asian Development Bank Jakarta, baru-baru ini.

Bobby menjelaskan pergantian kepala daerah turut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menerapkan aturan dan mencapai target pada paket kebijakan. Karena, menurutnya, butuh komitmen berkelanjutan dari pemda agar target dari pemerintah pusat terkait kemudahan berusaha dapat tercapai.

"Peran Kepala Daerah itu sangat penting. Untuk itu program pemahaman yang bertujuan untuk paket kebijakan akan dilakukan. Misalnya menyangkut sosialiasi, menyangkut bagaimana Kepala Daerah berperan. Untuk itu kami lakukan berbagai pertemuan," ungkapnya.

Selain itu, Bobby pun menegaskan pemerintah pusat gencar melakukan sosialisasi untuk mencapai perbaikan tersebut. Sehingga ke depannya Indonesia bisa memperoleh peringkat 40 besar dalam indeks kemudahan dalam menjalankan usaha.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 07 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak