AUSTRIA

Jalankan Reformasi, Pemerintah Kurangi Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 19:09 WIB
Jalankan Reformasi, Pemerintah Kurangi Pemotongan Pajak

Ilustrasi. 

VIENNA, DDTCNews – Pemerintah Austria berencana untuk mengurangi pemotongan pajak sebesar 6,5 miliar euro (Rp103,51 triliun) secara bertahap selama 3 tahun dalam melancarkan program reformasi pajak.

Kanselir Austria Sebastian Kurz mengatakan pengurangan ini guna memberi kelonggaran pajak atas upah dan pajak penghasilan (PPh) pada pekerja di kalangan pendapatan rendah. Penyesuaian tarif PPh badan pun masuk dalam rancana.

“Reformasi merupakan langkah penting karena Austria telah menjadi negara dengan pajak tinggi. Setiap orang yang bekerja tidak akan mendapatkan menerima peningkatan tarif pajak. Kami memberi bantuan kepada mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah,” katanya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Menurutnya, kekurangan dana pemerintah akibat pemotongan tersebut akan ditambal oleh surplus anggaran dan penghematan anggaran. Pemotongan itu akan memberi keuntungan pada masyarakat berpenghasilan sangat rendah dan pensiunan.

Untuk menyukseskan rencana reformasi pajak ini, rancangan undang-undang (RUU) akan diajukan ke parlemen sesegera mungkin. Pemerintah memprediksi kebijakan tersebut akan disahkan sebelum musim panas mendatang.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur upah dan pensiunan di bawah tunjangan PPh tahunan mendapat pengurangan kontribusi jaminan sosial dan asuransi kesehatan sebanyak 900 juta euro (Rp14,33 triliun) pada tahun depan.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Adapun tiga ambang batas PPh akan diturunkan dari 25% menjadi 20%, dari 35% menjadi 30%, dan dari 42% menjadi 40%. Penurunan yang akan dilakukan pada 2021-2022 itu akan menambah pengurangan sebanyak 3,9 miliar euro (Rp62,07 triliun).

Sementara, seperti dilansir xinhuanet, tarif PPh Badan akan diturunkan dari 25% menjadii 23% pada 2022, lalu kembali diturunkan menjadi 21% pada 2023. Dari skema tersebut, pemerintah memperkirakan pengurangan dari sektor PPh badan setara 1,6 miliar euro (Rp25,48 triliun).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan