KEBIJAKAN PAJAK

Jalankan Ekstensifikasi Pajak, Sri Mulyani Minta WP OP Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 14:54 WIB
Jalankan Ekstensifikasi Pajak, Sri Mulyani Minta WP OP Jadi Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberikan porsi besar dalam upaya untuk memperluas basis pajak. Orang pribadi menjadi sasaran utama dalam agenda ekstensifikasi basis pajak di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui struktur penerimaan pajak belum ideal. Pasalnya, setoran pajak masih banyak bergantung pada wajib pajak (WP) badan ketimbang orang pribadi (OP). Oleh karena itu, dia meminta Ditjen Pajak (DJP) fokus melakukan ekstensifikasi pada segmen WP OP.

“Kita berharap DJP akan terus mengonsentrasikan PPh OP karena di banyak negara justru direct tax seperti PPh OP adalah yang menjadi basis pajak paling besar,” katanya di Kompleks Parlemen, seperti dikutip Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan penerimaan pajak dari WP OP memberikan keuntungan terjaminnya ketahanan fiskal nasional. Setoran dari PPh OP, sambungnya, lebih stabil dalam menghadapi guncangan ekonomi ketimbang setoran pajak dari korporasi yang bersifat pro-cyclical.

Kinerja penerimaan PPh Pasal 25/29 yang hingga akhir Mei 2019 tercatat senilai Rp117,31 triliun. Kontributor utama setoran PPh Pasal 25/29 tersebut berasal dari PPh badan sebesar Rp109,68 triliun. Sementara itu, setoran dari PPh 25/29 orang pribadi hanya menyumbang Rp7,62 triliun.

“PPh OP ini basisnya masih kecil. Kita berharap untuk PPh OP akan terus mengalami pertumbuhan yang double digit sehingga sesuai dengan keinginan kita untuk meningkatkan basis pajak dan untuk stabilitas penerimaan perpajakan di indonesia,” paparnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Meskipun kontribusi PPh OP masih minim, Sri Mulyani berkeyakinan struktur penerimaan pajak nasional akan berubah ke depannya. Keyakinan tersebut didasarkan pada pertumbuhan penerimaan PPh OP yang sebesar 14,45%. Angka ini jauh lebih tinggi dari PPh badan yang tumbuh 5,07%.

“PPh orang pribadi punya cerita positif karena tahun lalu tumbuh 20,5% dan hingga akhir Mei tahun ini tetap tumbuh double digitsebesar 14,45%. Kami berharap kepatuhan pasca-tax amnesty terus meningkat meskipun basisnya masih kecil,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan