KEBIJAKAN MONETER

Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:50 WIB
Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

Bank Indonesia (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan BI untuk mempertahankan suku bunga acuan tetap konsisten dengan upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi tetap sebesar 2,5±1% pada 2024.

"BI Rate untuk sementara waktu memang akan kami tetap pertahankan. Sabar. Sabarnya sampai kapan? Kami sudah kasih hint baseline-nya adalah di semester II/2024," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Menurut BI, ruang untuk menurunkan BI Rate pada semester II/2024 masih terbuka jika inflasi tetap terkendali, perekonomian tetap bertumbuh, dan nilai tukar rupiah tetap stabil dengan tren cenderung menguat.

"Itulah tadi mengapa narasinya BI Rate tetap, fokusnya pada stabilitas nilai tukar rupiah sehingga imported inflation tetap akan terkendali," ujar Perry.

Perlu diketahui, nilai tukar rupiah tercatat menguat 0,77% (ptp) setelah sempat melemah 2,43% pada Januari 2024. Penguatan nilai tukar didorong oleh kebijakan stabilisasi oleh BI serta aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan tetap stabil dan bahkan berpotensi menguat berkat aliran masuk modal asing, stabilisasi oleh BI, dan penguatan operasi moneter lewat SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Inflasi Januari 2024 terjaga pada level 2,57% berkat penurunan inflasi inti. Menurut BI, penurunan inflasi inti dari 1,8% ke 1,68% disebabkan oleh imported inflation yang rendah seiring dengan nilai tukar yang stabil, ekspektasi inflasi yang terjaga dalam sasaran, dan kemampuan ekonomi domestik dalam merespons permintaan.

"BI rate tetap fokusnya pada stabilitas nilai tukar rupiah agar imported inflation terkendali. Ini juga untuk menyikapi risiko dari global yaitu gangguan mata rantai yang berisiko meningkatkan harga komoditas pangan," tutur Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah