KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Petugas mengganti transformator pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kediri, Jawa Timur, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik selama kuartal II, yakni April-Juni 2024. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan ketetapan soal tarif listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, di antaranya kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

"Berdasarkan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jika diperinci, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II/2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs senilai Rp15.580,53 per dolar AS, ICP senilai US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. PLN juga diminta tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Rabu, 03 April 2024 | 10:09 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Gejolak Geopolitik Bikin ICP Maret 2024 Naik Jadi US$83,79 Per Barel

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD