KOTA KOTAMOBAGU

Jadi Kandidat Ibukota, PAD Kota Ini Andalkan Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 10:40 WIB
Jadi Kandidat Ibukota, PAD Kota Ini Andalkan Pajak Hotel dan Restoran

KOTAMOBAGU, DDTCNews - Wacana menjadi ibukota provinsi dan mulai menggeliatnya sektor pariwisata di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sultra) membuat Pemkot sasar sektor jasa sebagai pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak hotel dan restoran kini menjadi andalan untuk pembiayaan anggaran kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan geliat wisata mulai meningkat di Kotamobagu. Pasalnya, Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selain itu, wacana pemekaran wilayah di Sultra menjadi dorongan tersendiri untuk peningkatan ekonomi lokal.

"Kota Kotamobagu yang merupakan calon ibukota Provinsi BMR memberikan dampak positif bagi pengusaha rumah makan dan hotel di Kota Kotamobagu," katanya, Senin (2/7).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Lebih lanjut, Inontat menyebutkan hotel dan restoran merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak di Kota Kotamobagu. Dua jenis pajak tersebut melengkapi kewenangan daerah dalam memungut 11 jenis pajak, terdiri dari pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam, PPB Perkotaan, PBB Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pajak hotel dari target yang ditetapkan berjumlah Rp850 juta saat ini baru direalisasikan Rp383 juta," ungkapnya.

Sektor pajak hotel menurutnya dapat mendongkrak PAD Kota Kotamobagu. Meskipun belum terlalu besar pendapatan yang diperoleh, tetapi jumlah pendatang yang ke Kota Kotamobaug cukup signifikan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Adapun untuk pajak restoran, diakuinya masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan sebesar 10%, tidak dikeluarkan melalui pemilik warung. Tetapi, dibayar melalui pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut.

"Penarikan pajak restoran menyesuaikan tarif penjualan yang dimiliki tiap pengusaha rumah makan maupun warung-warung. Kita kenakan pajak 10% dari omzet penjualan mereka," terang Inontat dilansir Totabuan.

Adapun realisasi untuk pajak restoran, hingga 28 Juni 2018 telah mencapai Rp797,3 juta. BPKD memproyeksikan hingga akhir tahun, setoran pajak restoran bakal bertambah hingga Rp2 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT