PERPRES 64/2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 10:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Juli 2020.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.

“Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020,” bunyi Perpres tersebut dikutip Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Berdasarkan pasal 34 Perpres 64/2020, iuran peserta mandiri kelas III naik sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500 per orang per bulan dan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III PBPU dan BP baru akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menyumbang Rp7.000 sebagai bantuan iuran, sehingga total iuran menjadi Rp42.000 per bulan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta kelas III PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Perpres tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan MA pada 31 Maret 2020. Kala itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun ini. Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020.

Iuran BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500. Pada kelas II, iuran dikembalikan dari Rp110.000 menjadi Rp51.000. Untuk kelas I, iuran yang sebelumnya Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2020 | 20:25 WIB

adakah menu untuk menonaktifkan keanggotaan secara permanen pada orang yg masih hidup mohon penjelasannya

14 Mei 2020 | 05:59 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula... Ekonomi Menurun Iuran BPJS Naik Pula... Yang mau turun Kelas BPJS... Lewat HP 5 Menit Beres Dari Rumah Aja Bisa simak di Video ini ⁣https://youtu.be/TI8Im-pRVbY

13 Mei 2020 | 11:49 WIB

pemerintah ORDA lebih suka membebani rakyat? mohon pencerahan

13 Mei 2020 | 11:49 WIB

pemerintah ORDA lebih suka membebani rakyat? mohon pencerahan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?